Bagaimana penyebaran islam melalui perkawinan

Posted on

Bagaimana penyebaran islam melalui perkawinan

Agama Islam masuk ke Indonesia pada abad VII Masehi dengan jalan damai. Agama dan kebudayaan Islam kemudian berkembang pada abad XIII masehi. Penyebaran Islam dilakukan oleh bangsa Arab, Persia, dan Gujarat (India). Islamisasi semakin intensif setelah berdiri perkampungan pedagang Gujarat (kampung Pekojan), pondok pesantren, terjadinya perkawinan, dan melalui kesenian gamelan atau wayang kulit.

Saluran perkawinan. Setelah menjalankan aktivitas perdagangan, para pedagang luar menetap dan tinggal di berbagai daerah di Indonesia. Selanjutnya, pedagang-pedagang yang menetap itu mendirikan perkampungan. Sebagian dari mereka kemudian menikah dengan wanita-wanita Indonesia. Para wanita dan keturunan mereka pun kemudian menganut agama Islam juga.

Dari sudut ekonomi, para pedagnang Muslim memiliki status social yang lebih baik daripada kebanyakan pribumi, sehingga penduduk pribumi, terutama putri-putri bangsawan, tertarik untuk menjadi istri saudagar-saudagar itu. Sebelum kawin, mereka diislamkan terlebih dahulu. Setelah mereka mempunyai keturunan, lingkungan mereka makin luas. Akhirnya, timbul kampung-kampung, daerah-daerah dan kerajaan-kerajaan Muslim. Dalam perkembangan berikutnya, ada pula wanita Muslim yang dikawani oleh keturunan bangsawan, tentu saja setelah yang terakhir ini masuk Islam terlebih dahulu. Jalur perkawinan ini lebih menguntungkan apabila terjadi antara saudagar Muslim dengan anak bangsawan atau anak raja dan anak adipati, karena raja, adipati atau bangsawan itu kemudian turut mempercepat proses Islamisasi. Demikianlah yang terjadi antara Raden Rahmat atau Sunan Ampel dengan Nyai Manila, Sunan Gunung Jati dengan Nyai Kawunganten, Brawijaya dengan putri Campa yang menurunkan Raden Patah (raja pertama Demak) dan lain-lain.
Proses penyebaran agama Islam dilakukan dengan cara seseorang yang telah menganut agama Islam menikah dengan seseorang yang belum menganut agama Islam. Sehingga akhirnya pasangannya tersebut menganut agama Islam.
Seorang penganut Islam menikah dengan sorang penganut agama lai, sehingga pasangannya masuk Islam. Contoh : pedagang Islam dari Gujarat, Persia dan Arab menetap di Indonesia dan menikahi wanita Indonesia. Di antara wanita yang mereka nikahi adalah putri raja dan bangsawan. Berkat perkawinan it, agama Islam menjadi cepat berkembang. Keturunan-keturunan mereka pasti memeluk agama Islam. Sesudah raja-rajanya memeluk Islam, suda tentu rakyatnya dengan dapat terpengaruh, sehingga mereka memeluk agama Islam.