Bagaimana penyimpangan-penyimpangan pada periode RIS? Tolong jawab ya:’)

Posted on

Bagaimana penyimpangan-penyimpangan pada periode RIS?
Tolong jawab ya:’)

Penyimpangan terhadap konstitusi periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

Konstitusi RIS mulai berlaku sejak 27 Desember 1949, sejak saat itu negara kita bukan negara kesatuan lagi melainkan negara yang bentuk negaranya serikat atau federasi. Pada saat itu Indonesia dibagi menjadi 16 Negara bagian. Untuk selengkapnya bisa baca dalam artikel : Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.

Pada periode berlakunya Konstitusi RIS juga tidak luput dari penyimpangan, berikut adalah beberapa penyimpangan-penyimpangannya :

NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat (RIS). Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam konstitusi RIS yang telah disepakati dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).Kekuasaan legislatif yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan Senat.

Karena Indonesia dibagi menjadi beberapa negara bagian, persatuan dan kesatuan Indonesia menjadi goyah.