Bagaimana presiden dan wapres dpt diberhentikan dr masa jabatannya?
Presiden dapat diberhentikan dari masa jabatannya karena jika presiden dan wapres melanggar aturan negara, korupsi, narkoba, dll. Tp jika presiden dan wapres di berhentikan bukan karna melanggar negara berarti masa jabatan 5 tahunnya sudah habis. Tapi presiden dan wakil presiden dapat mencalonkan kembali 1 kali jika masa jabatannya sudah habis. Yg memberhentikan MPR
semoga bermanfaat ^^