Bagaimana proses penagihan warkat antar bank tersebut?

Posted on

Bagaimana proses penagihan warkat antar bank tersebut?

Transfer/Inkaso/Kliring



» Transfer




Adalah jasa yang diberikan oleh bank khususnya
kepada nasabah berupa pemindahan/pengiriman uang atas perintah pengirim dari
suatu tempat menuju tempat penerima lainnya yang dapat dilakukan dari kota
yang sama, antar kota bahkan antar Negara




 




» Inkaso




Adalah jasa penagihan atas warkat bank lain milik
nasabah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara penagihan melalui kliring
karena warkat tersebut dimiliki oleh bank yang berada diluar wilayah kliring
atau luar negeri.




 




» Kliring




Adalah sarana perhitungan warkat antar bank guna
memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giro dalam satu wilayah
kliring. Peserta kliring adalah bank-bank umum baik swasta maupun pemerintah
yang berada dalam suatu wilayah kliring dimana untuk kepentingan penyelesaian
transaks




 




Adapun dari ke tiga jasa layanan tersebut diatas,
pelaksanaannya telah diatur sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh
bank yaitu :




 








JENIS PELAYANAN


KPO


KCP/KANTOR KAS




Transfer


08.15 s/d 13.30


08.15 s/d 13.30




Inkaso


08.15 s/d 13.30


08.15 s/d 13.30




Kliring


08.15 s/d 10.00


08.15 s/d 09.30








 




» Jasa
Pelayanan Lainnya




Merupakan suatu pelayanan yang diberikan diluar
produk perbankan khususnya pelayanan kepada nasabah dan kepada masyarakat
pada umumnya. Jasa Pelayanan Lainnya yang diselenggarakan oleh Bank Himpunan
Saudara 1906 adalah sebagai berikut :







»  


Pembayaran rekening telepon (SOPP), jasa ini tanpa
dikenakan biaya administrasi.




»  


Pengiriman uang melalui sistem RTGS (Real Time
Gross Settlement) yaitu pengiriman yang dapat diterima segera oleh
penerima, adapaun syarat pengiriman melalui sistem RTGS adalah
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) keatas dengan dikenakan biaya satu
kali pengiriman sebesar Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).








 




» Teller
dan Aktifitasnya




Teller adalah petugas kas yang melayani kepentingan
nasabah dalam bentuk penerimaan dan pembayaran uang tunai dan non tunai.
Adapun aktifitas yang dilakukan oleh Teller dalam melayani nasabah dimulai
sejak pukul 08.15 sampai dengan pukul 15.00 setiap hari kerja.


"klik" DOC
semoga jawabannya benar 🙂

Gambar Jawaban