Bagaimana proses publikasi sebuah perda ?

Posted on

Bagaimana proses publikasi sebuah perda ?

Prosedur penyusunan ini adalah rangkaian kegiatan penyusunan produk 
hukum  daerah  sejak dari perencanaan sampai dengan penetapannya. 
Proses pembentukan Perda terdiri  dari  3  (tiga)  tahap, yaitu:

1.   Proses penyiapan rancangan Perda yang  merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD
        atau di lingkungan Pemda (dalam hal ini Raperda usul inisiatif). Proses ini termasuk penyusunan naskah inisiatif
        (initiatives draft), naskah akademik (academic  draft)  dan naskah rancangan Perda (legal draft).
2.   Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di DPRD.
3.   Proses  pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh Sekretaris Daerah.