Bagaimana proses publikasi sebuah perda ?
Prosedur penyusunan ini adalah rangkaian kegiatan penyusunan produk
hukum daerah sejak dari perencanaan sampai dengan penetapannya.
Proses pembentukan Perda terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu:
1. Proses penyiapan rancangan Perda yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD
atau di lingkungan Pemda (dalam hal ini Raperda usul inisiatif). Proses ini termasuk penyusunan naskah inisiatif
(initiatives draft), naskah akademik (academic draft) dan naskah rancangan Perda (legal draft).
2. Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di DPRD.
3. Proses pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh Sekretaris Daerah.