Bagaimana sistem pemerintahan menurut undang-undang Dasar 1945 hasil sidang PPKI dalam 18 Agustus 1945​

Posted on

Bagaimana sistem pemerintahan menurut undang-undang Dasar 1945 hasil sidang PPKI dalam 18 Agustus 1945​

Jawaban:

Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah sistem Presidensial, dimana Ir. Soekarno sebagai presidennya dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil presidennya serta dalam menjalankan tugasnya, secara sementara dibantu oleh KNIP. Berikut akan kakak jelaskan lebih dalam.

Pembahasan

Selepas proklamasi Indonesia, PPKI kemudian mengadakan 3 kali persidangan, diantaranya pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan 22 Agustus 1945.

Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihasilkan 3 keputusan, antara lain :

Meresmikan dan mengesahkan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Bangsa Indonesia.

Menetapkan ketua PPKI Ir. Soekarno dan wakil PPKI Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan wakil presiden Negara Indonesia.

Pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNIP).

Maka, dengan diputuskannya 3 hasil diatas, dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI 18 Agustus 1945 adalah sistem Presidensial, dimana Ir. Soekarno sebagai presidennya dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil presidennya serta dalam menjalankan tugasnya, secara sementara dibantu oleh KNIP.