Bagaimana sistem pemerintahan presidensial dan parlementer dalam penerapan ketata negaraan?
Penerapan Sistem Pemerintahan Presidensial Dalam Ketatanegaraan :
1. Presiden sebagai Kepala Negara.
2. Masa jabatan Kepala Negaranya ditentukan oleh jangka waktu, maksimal 2 periode.
3. Pemilihan Kepala Negaranya dipilih langsung oleh rakyat.
4. Keputusan Kepala Negaranya tidak dapat diganggu gugat.
5. Hukuman Kepala Negaranya adalah pemakzulan.
penerapan sistem pemerintahan parlementer dalam ketatanegaraan :
a. Presiden (Ratu) hanya sebagai kepala negara;
b. Perdana Menteri kepala pemerintahan;
c. Parlemen dapat menjatuhkan Perdana Menteri.
semoga membantu
Presidensiil (Indonesia):
a. Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan;
b. Presiden memilih menteri, dan menteri beranggungjawab kepada presiden;
c. Presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan.
Inggris (Parlementer):
a. Presiden (Ratu) hanya sebagai kepala negara;
b. Perdana Menteri kepala pemerintahan;
c. Parlemen dapat menjatuhkan Perdana Menteri.