Bagaimana tanggapanmu jika orang meninggalka sholat fardhunya ketika sedang berpergian?
Jawaban:
Hukum nya berdosa, jika meninggalkan sholat maka kafirlah orang itu secara nyata. Orang berpergian sudah diberikan Allah rukshah(keringanan) agar dapat menjama' sholatnya
Penjelasan :
Dari Buraidah berkata, Rasulullah SAW bersabda, Janji setia di antara kami dengan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkan shalat maka dia adalah kafir. (HR Ahmad dan Ashabus Sunan).
Dari Abdullah bin Amr dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau pada suatu hari mengingatkan tentang shalat dan berkata: Barangsiapa yang menjaga shalat, maka ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan di Hari Kiamat, dan barangsiapa yang tidak menjaga shalatnya, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan, dan pada Hari Kiamat dia akan bersama Qarun, Firaun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.(Diriwayatkan oleh Ahmad, Ath-Thabrani dan Ibnu Hibban dengan sanad yang baik)
Karena dianggap kafir, maka sebagian ulama menghukumi boleh dibunuh. Imam Syafii dan Ahmad menyatakan, orang yang meninggalkan shalat maka dia harus bertobat. Dan apabila tidak mau bertobat, maka harus dibunuh.
Abu Bakar Ath-Tharthusyi sebagaimana dikutip Syekh Kamil Muhammad Uwaidah, dalam Fikih Muslimah, menyebutkan, Menurut Imam Malik, wanita yang meninggalkan shalat (tanpa alasan yang jelas, Red), harus diingatkan dengan keras, selama masih ada waktunya. Dan apabila ia mengerjakannya maka ia akan diampuni, dan jika menolak hingga waktunya telah berlalu, maka ia harus dibunuh.
Sedangkan Syekh Muhammad Kamil sendiri berpendapat, tidak mesti harus dibunuh, namun ia wajib diingatkan. Menurutnya, hadis di atas masih ada yang memperdebatkannya, terutama berkaitan dengan berapa kali si pelaku meninggalkannya.
Dalam sebuah riwayat, Sufyan Ats-Tsauri, Imam Malik, dan Ahmad berkata, Dengan meninggalkan satu kali shalat, seseorang perempuan Muslim dapat dikenai sanksi dibunuh. Demikian pula menurut mazhab Syafii. Barangsiapa meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja, maka ia telah terlepas dari tanggung jawab Allah, (HR Ahmad dari Muadz bin Jabal). Wallahu A’lam.