Bagaimana tata cara dalam melakukan pengajuan permohonan haki
Jawaban:
1. Registrasi Akun di alamat hakcipta.dgip.go.id.
2. Memilih Pengajuan Pencatatan Digital.
3. Mengisi formulir.
4. Mengunggah data dukung yang diperlukan.
5. Pencetakan sertifikat.
6. Pencatatan ciptaan disetujui.
7. Verifikasi.
8. Pemeriksaan formalitas.
Penjelasan:
MAAF KL SALAH
SEMOGA BERMANFAAT
TERIMA KASIH