Bagaimana wewenang dari daerah dengan setelah di belakangi otonomi daerah? ​

Posted on

Bagaimana wewenang dari daerah dengan setelah di belakangi otonomi daerah? ​

Jawaban:

-Mengajukan rancangan perda

-Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah

-Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan

Penjelasan:

Maaf kalau saya salah karna saya manusia:v