Bagaimana wewenang dari daerah dengan setelah di belakangi otonomi daerah?
Jawaban:
-Mengajukan rancangan perda
-Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
-Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan
Penjelasan:
Maaf kalau saya salah karna saya manusia:v