Bagaimana
ajaran
demokrasi
menurut
Montesquieu
?Jelaskan.
Kelas : VIII (2 SMP)
Pelajaran : PPKN
Kategori : Demokrasi Pancasila
Kata Kunci : Montesquieu, Trias Politica, Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan Rakyat mengandung makna bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Oleh sebab itu, kedaulatan rakyat merupakan hakekat dari demokrasi.
Salah satu tokoh pelopor kedaulatan rakyat (demokrasi) adalah Montesquieu (nama lengkap Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu). Ia adalah seorang pemikir politik berkebangsaan Prancis yang mendunia.
Menurut Montesquieu kekuasaan harus dibagi untuk menghindari pemerintahan yang absolut demi menjamin terlaksananya kedaulatan rakyat. Pemikiran Montesquieu mengenai pembagian kekuasaan tersebut dikenal dengan nama Trias Politica yang saat ini menjadi salah satu pilar sistem pemerintahan demokrasi.
Di dalam Trias Politica, Montesquieu membagi kekuasaan menjadi 3 yakni:
◐ Kekuasaan Legislatif
◐ Kekuasaan Yudikatif
◐ Kekuasaan Eksekutif
Pada dasarnya pemikiran Montesquieu mengenai Trias Politica adalah pengembangan dari teori yang dikemukakan oleh John Locke yang juga merupakan tokoh pelopor Kedaulatan Rakyat atau Demokrasi.
Hanya saja, Locke membagi kekuasaan sedikit berbeda dari Monstesquieu. Ia berpendapat bahwa pembagian kekuasaan dalam demokrasi meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif dan federatif.