Bagaimanakah cara perlindungan hak cipta dam hak paten
Ku Menjawap :
Hak Cipta
Sistem perlindungan dalam hukum KI, khususnya hak cipta meliputi: subyek perlindungan, obyek perlindungan dan yang pengecualian atau pembatasan, stelsel pendaftaran, jangka waktu perlindungan, dan perbuatan pihak lain serta tindakan oleh pencipta atau pemegang hak cipta apabila terjadi pelanggaran oleh pihak lain.
Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan di atas berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Hak Paten
Perlindungan untuk paten sederhana sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UU Paten adalah selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, sedangkan paten sesuai Pasal 22 ayat (1) UU Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan.
Hak Paten dilindungi oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), di mana yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan