Bagaimanakah kedudukan pemerintah di depan hukum dalam teori kedaulatan hukum
Pemerintah berada dibawah hukum yang mengatur. Dalam hukum semua sama tidak ada yang levih tinggi
Bagaimanakah kedudukan pemerintah di depan hukum dalam teori kedaulatan hukum
Pemerintah berada dibawah hukum yang mengatur. Dalam hukum semua sama tidak ada yang levih tinggi