Bagaimanakah pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah