Bagaimanakah pengertian jual-beli menurut para ulama fikihJawab:
Jawaban:
Jual beli dalam istilah fiqih disebut dengan al-bai' – yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. … Artinya:“Jual beli adalah menukar benda dengan dua mata uang (emas dan perak) dan semacamnya, atau tukar menukar barang dengan uang atau semacamnya menurut cara yang khusus.
Penjelasan:
Semoga bermanfaat dan membantu
Jadikan jawaban terbaik ya (◠‿◕)
Jangan lupa follow (ʘᴗʘ✿)