Bagaimanakah penyajian utang obligasi negara/daerah?

Posted on

Bagaimanakah penyajian utang obligasi negara/daerah?

1. Obligasi dengan kupon (interest bearing bond)

*Atas bunganya dikenakan Pajak Pengasilan dengan tarif 20% dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period).

*Atas diskontonya dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20% dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo di atas harga perolehan, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).

2. Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)

Hanya atas diskontonya saja yang dikenakan Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 15% dari selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di atas harga perolehan obligasi.