Bagaimanakah sebaiknya sikap kita terhadap peraturan perundang-undangan nasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara?
Menurut pendapat saya sikap kita terhadap perpu kita harus patuh dan tidak melanggar norma dan aturan yang ada di masyarakat.
terimakasih.
Pendapat saya adalah kita sebagai warga negara Indonesia harus menerima dan menaati uu tersebut, karena tanpa adany UU Negara Indonesia akan hancur