Bagaimanakah tujuan pengelolaan energi menurut Undang-Undang no.30 tahun 2007?
Tujuan Pengelolaan Energi
a. tercapainya kemandirian pengelolaan energi;
b. terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari
sumber di dalam negeri maupun di luar negeri;
c. tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar
negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk:
1. pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri;
2. pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam
negeri; dan
3. peningkatan devisa negara;
d. terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara
optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
e. termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor;
f. tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak
mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap
energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata dengan cara:
1. menyediakan bantuan untuk meningkatkan
ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu;
2. membangun infrastruktur energi untuk daerah belum
berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas
antar daerah
g. tercapainya pengembangan kemampuan industri energi
dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan
meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia;
h. terciptanya lapangan kerja; dan
i. terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.