Bagimana cara untuk menghitung perpajakan dan jelaskan ?contohnya
Pegawai tetap, termasuk Pejabat Negara, PNS,
anggota TNI/POLRI, pejabat negara lainnya, pegawai BUMN dan BUMD, dan
anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang merangkap sebagai
pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
PKP = Ph Bruto – (Biaya Jabatan +Iuran Pensiun+iuran THT/JHT + PTKP)
Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
PKP = Ph Bruto – (Biaya Pensiun + PTKP)
Pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai
PKP = Ph Bruto – PTKP
Distributor perusahaan MLM atau Direct Selling dan kegiatan sejenis lainnya
PKP = Ph Bruto per bulan – PTKP per bulan