Bahan apa yg terkandung dalam kutek yg membuat kutek itu haram..?
Jawaban:
Menurut Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), selama kutek tersebut tidak berbahan haram dan mampu menembus ke pori-pori kuku, maka produk tersebut boleh digunakan.
Penjelasan:
SEMOGA MEMBANTU