Bank indonesia memiliki otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan tugas Selain itu pemerintah dan pihak luar tidak dibenarkan ikut campur tangan terhadap pelaksanaan tugas bi.Kedudukan bank indonesia sebagai lembaga
Jawaban:
Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
maaf jika salah:)