Bantu dong bro:Dlumayan pointnya hehe​

Posted on

Bantu dong bro:Dlumayan pointnya hehe​

Bantu dong bro:Dlumayan pointnya hehe​

Jawaban:

1.Dalam undang – undang 1945, dalam hal mendapatkan pendidikan telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1, yang berbunyi “ Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

2.Diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945, Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945. Manfaat dengan diatur dalam pasal ini yaitu persatuan dan kesatuan NKRI dapat terjaga, setiap orang mendapat haknya untuk beribadah dan beragama.

3.Negara Indonesia berdasarkan atas hokum (rechtstaat), bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat)1. Adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hokum, ekonomi dan kebudayaan.2. Tegaknya peradilan yang bebas dan tidak memihak atau tidak dipengaruhi oleh suatu kekuatan atau kekuasaan apapun.3. Adanya legalitas dalam segala bentuknya atau jaminan kepastian hokum artinya ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan serta aman dalam pelaksanaan nya