Bantu jawab ka, malam ini terakhir
Jawaban:
D. Horizontal
Penjelasan:
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UU adalah pembagian kekuasaan negara secara Horizontal.
Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan yang dilakukan di tingkat pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah berdasarkan fungsinya. Pasca amandemen, pengertian pembagian kekuasaan horizontal tersebut berubah menjadi 3 kekuasaan, yaitu lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
Pada soal ini menanyakan peranan Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan. Presiden termasuk ke dalam lembaga eksekutif yang bertugas menjalankan UUD dan pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan menurut UUD 1945.