Bantu jawab kak di kumpulkan besok
Jawaban:
Hukum asal hibah adalah mubah (boleh). Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan mubah.
Jawaban:
sepertinya sunnah
Penjelasan:
maaf jika salah
sekian... dan terimakasih