Bantuin ya tugas pelajaran PPKN
Jawaban:
1. UUD 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.”
2. Secara garis besar norma hukum memiliki 4 fungsi sebagai berikut:
– Memberikan pengesahan atau legitimasi terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
– Sebagai alat rekayasa masyarakat.
– Sarana pembentukan masyarakat, yaitu sarana pembangunan dalam masyarakat.
– Sebagai senjata untuk menyelesaikan konflik sosial
3. Tujuan hukum adalah
– Sebagai mengatur jalannya negara
– Sebagai mengatur tingkah laku warga negara Indonesia
– Sebagai menciptakan kesejahteraan
– Menciptakan keadaan damai
4. g tau aku
5. diantaranya adalah
– agar tidak mengulanginya lagi
– agar di daerah kita terdapat kedisiplinan
– agar daerah kita menjadi daerah yang menaati norma yang berlaku
– agar selalu menjaga kerukunan
– agar dapat saling menghormati sesama masyarakat
Penjelasan:
maap kepanjangan 🙂