Bapak Rahmat menempati rumah dengan luas tanah 200m^2 dengan nilai jual Rp400.000,00/m^2, luas bangunan tersebut 100m^2, dengan nilai jual Rp600.000,00/m^2. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Rp12.000.000,00. Jika yang dikenakan pajak sebesar 20% dengan tarif 0,5%, maka besarnya PBB terutang per tahun adalah ….
Maaf kalo ada yang salah