bapak supomo memiliki objek pajak, dengan luas tanah 150m2 harga Rp.100.00,00 per m2 dan luas bangunan 75m2 dengan harga Rp.200.000,00, bila NJOPTKP-nya Rp.8.000.000,00 maka PBB yang harus dibayar bapak supomo sebesar?
Rp 8.300.000,00
maaf kalau salah