bapak supomo memiliki objek pajak, dengan luas tanah 150m2 harga Rp.100.00,00 per m2 dan luas bangunan 75m2 dengan harga Rp.200.000,00, bila NJOPTKP-nya Rp.8.000.000,00 maka PBB yang harus dibayar bapak supomo sebesar?

Posted on

bapak supomo memiliki objek pajak, dengan luas tanah 150m2 harga Rp.100.00,00 per m2 dan luas bangunan 75m2 dengan harga Rp.200.000,00, bila NJOPTKP-nya Rp.8.000.000,00 maka PBB yang harus dibayar bapak supomo sebesar?

Rp 8.300.000,00

maaf kalau salah