Barang pusaka artinya
Penjelasan:
Harta peninggalan orang terdahulu yang telah meninggal, bisa berupa warisan kekayaan atau benda bersejarah lainnya.
Barang pusaka artinya
Penjelasan:
Harta peninggalan orang terdahulu yang telah meninggal, bisa berupa warisan kekayaan atau benda bersejarah lainnya.