barang siapa dengan sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta/hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU No.19 tahun 2002 dipidanakan dengan pidana penjara paling lama…
5 tahun mbak.. :vvvv
Lima tahun………..semoga membantu