batas waktu penyerahan rancangan UU yang telah di setujui bersama presiden dan DPR kepada presiden dilakukan adalah

Posted on

batas waktu penyerahan rancangan UU yang telah di setujui bersama presiden dan DPR kepada presiden dilakukan adalah

Penyampaian rancangan UU yang telah di setujui bersama dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak persetujuan bersama

Dalam jangka 30 hari,