Beberapa waktu lalu telah dilakukan perubahan uu kpk dengan munculkan dewan pengawas yang diatur dalam pasal 21 ayat 1. Yang bewenang membuat dan merubah undang undang adalah tugas

Posted on

Beberapa waktu lalu telah dilakukan perubahan uu kpk dengan munculkan dewan pengawas yang diatur dalam pasal 21 ayat 1. Yang bewenang membuat dan merubah undang undang adalah tugas

Jawaban:yg berwenang untuk merubah undang undang adalah anggota DPR dengan persetujuan semua anggota. Presiden juga dapat mengajukan rancangan UU kepada DPR .

Penjelasan

Semoga membantu ☺