Beberapa waktu lalu telah dilakukan perubahan uu kpk dengan munculkan dewan pengawas yang diatur dalam pasal 21 ayat 1. Yang bewenang membuat dan merubah undang undang adalah tugas
Jawaban:yg berwenang untuk merubah undang undang adalah anggota DPR dengan persetujuan semua anggota. Presiden juga dapat mengajukan rancangan UU kepada DPR .
Penjelasan
Semoga membantu ☺