Bedakan kekuasaan konstitutif dengan moneter?
Jawaban:
Kekuasaan Konstitutif adalah menetapkan dan mengubah UUD yang dilaksanakan oleh MPR. Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. Sedangkan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu. Seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi).
maap kalo salah hhe