Bedasarkan pasal 11 UUD 1945 perjanjian dengan negara lain merupakan kekuasaan dari??

Posted on

Bedasarkan pasal 11 UUD 1945 perjanjian dengan negara lain merupakan kekuasaan dari??

Pasal 11 ayat 1 berbunyi:
"Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain"

jadi, perjanjian dengan negara lain merupakan kekuasaan dari Presiden tetapi melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Sekian dan terima kasih…..=)

Dari kedua belah pihak negara