Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa noalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit disebut bencana
Bencana yang diakibatkan peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit disebut dengan
"Bencana Non Alam"
Pembahasan
Berdasarkan Undang Undang Penanggulangan Bencana, yaitu UU Nomor 24 Tahun 2007, bencana merupakan peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, yaitu faktor alam, non alam dan manusia.
Bencana terdiri dari tiga jenis, meliputi :
- Bencana Alam, merupakan bencana yang disebabkan karena faktor alam. Contohnya adalah : Gempa bumi, gunung meletus, banjir, tanah longsor, kekeringan, tsunami, angin topan dan badai.
- Bencana Non Alam, merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam. Contohnya adalah ; Gagal teknologi, Gagal Modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
- Bencana Sosial, merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa karena perbuatan manusia. Contohnya : konflik sosial, teror dan perang.
Lembaga yang memiliki kewenangan untuk penanggulangan bencana di Indonesia, adalah :
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tugas dari lembaga ini adalah membatu presiden dalam koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana serta melaksanakan penanganan sebelum bencana, seperti pencegahan dan kesiapsiagaan, saat terjadinya bencana dan pemulihan setelah bencana.
- Pusat Vulkanologi dan Mitigasi bencana Geologi (PVMBG). Tugas dari lembaga ini adalah untuk melaksanakan penelitian, penyelidikan, perekayasaaan dan pelayanan di bidang bencana geologi.
Pelajari Lebih Lanjut
- Materi tentang tahap – tahap penanggulangan bencana, brainly.co.id/tugas/5970977
- Materi tentang pengertian mitigasi, brainly.co.id/tugas/58842
Detil Jawaban
Kelas : 10
Mata Pelajaran : Geografi
Bab : Mitigasi dan Bencana Alam
Kode : 10.8.7
Kata kunci : bencana, non alam