Bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di instansi pemerintah. Bendera negara tidak diperkenankan dikibarkan dan/atau dipasang pada​

Posted on

mohon dibantu,tugas mendadak:)

Bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di instansi pemerintah. Bendera negara tidak diperkenankan dikibarkan dan/atau dipasang pada​

Jawaban:

tempat tempat yg dilarang/bukan tempatnya,bisa aja diperbolehkan,,Tapi pas Waktu

misalnya: pada :17 Agustus. (hari kemerdekaan)

mohon maaf kalo banyak kekurangan