Bentuk ancaman terhadap NKRI menurut UU No.34 tahun 2004 adalah..

Posted on

Bentuk ancaman terhadap NKRI menurut UU No.34 tahun 2004 adalah..

Jawaban:

Dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Adapun ancaman disini terdiri atas :

 

a. Ancaman militer adalah ancaman yang dilakukan oleh militer suatu negara kepada negara lain.

 

b. Ancaman bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari gerakan kekuatan bersenjata. Gerakan bersenjata sendiri adalah gerakan sekelompok warga negara suatu negara yang bertindak melawan pemerintahan yang sah dengan melakukan perlawanan bersenjata.

Jawaban:

Octha2009

Penjelasan:

Dalam UU no.34 Tahun 2004 Tentara Nasional.

Indonesia yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Adapun ancaman disini terdiri atas :

A. Ancaman militer adalah ancaman yang dilakukan oleh militer suatu negara pada orang lain.

B. Ancaman bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari gerakan kekuatan bersenjata. Gerakan bersenjata sendiri adalah gerakan sekelompok warga negara suatu negara yang bertindak melawan pemerintah yang sah dengan melakukan perlawanan bersenjata

KELAS: XI

PELAJARAN: PPKn

KATEGORI: INTREGASI BANGSA

KATA KUNCI: ANCAMAN UU 34 2007

Terima kasih

Semoga membantu:D

Jangan lupa follow aku ya:v

Follow ig aku:

@blackpinkblink142_

@blink2009

@Ocha2009

#Stayathome

#alwayssantuy

#janganhalu!

#Staysafe