Bentuk aturan dalam uud negara republik indonesia tahun 1945 dalam beragama dan beribadah
Dalam pasal 29 UUD 1945 menyebutkan :
Ayat 1) negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa ayat 2) negara menjamin kemerdekaan tiap" warga negara untuk memeluk agamanya masing"
Dan untuk beribadah sesuai kepercayaannya
masing"
ideologi yang dianut oleh negara kita berazazkan ketuhanan yang maha esa, oleh sebab itu semua kegiatan harus berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa.
kita hidup di negara yang menghargai pendapat atau keyakinan penduduknya untuk memiliki agama dan menganut kepercayaan sesuai keyakinannya, tidak ada paskasaan dalam beragama, hal ini juga sesuai dengan ajaran atau aturan islam