Bentuk badan hukum BPR adalah sebagai berikut ini, kecuali: 1) perseroan terbatas; 2) koperasi; 3) bentuk lain yang sesuai dengan peraturan pemerintah 4) perusahaan daerah; 5) perusahaan perseorangan.

Posted on

Bentuk badan hukum BPR adalah sebagai berikut ini, kecuali: 1) perseroan terbatas; 2) koperasi; 3) bentuk lain yang sesuai dengan peraturan pemerintah 4) perusahaan daerah; 5) perusahaan perseorangan.

Jawaban:

4) perusahaan daerah

Penjelasan:

Karena perusahaan di miliki oleh pemerintah/ daerah