Bentuk bentuk negara beserta contohmya
Bentuk Bentuk Negara dalam Aspek Hukum Internasional :
1. Negara Kesatuan (Unitaris)
adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Contoh : Indonesia
2.Negara Federal
Negara yang pemerintahan ditandai dengan pemerintah pusat (federal) dan pemerintah negara bagian atau pemerintah daerah yang sebagian memiliki pemerintahan sendiri; serikat negara.
Contoh : Amerika
3. Negara Persemakmuran
merupakan suatu persatuan secara sukarela yang melibatkan negara-negara berdaulat yang didirikan atau pernah dijajah oleh pihak Britania Raya (atau sering disebut sebagai Inggris).
Contoh : Malaysia