Bentuk bentuk negara beserta contohmya

Posted on

Bentuk bentuk negara beserta contohmya

Bentuk Bentuk Negara dalam Aspek Hukum Internasional :

1. Negara Kesatuan (Unitaris)

adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.

Contoh : Indonesia

2.Negara Federal

Negara yang pemerintahan ditandai dengan pemerintah pusat (federal) dan pemerintah negara bagian atau pemerintah daerah yang sebagian memiliki pemerintahan sendiri; serikat negara.

Contoh : Amerika

3. Negara Persemakmuran

merupakan suatu persatuan secara sukarela yang melibatkan negara-negara berdaulat yang didirikan atau pernah dijajah oleh pihak Britania Raya (atau sering disebut sebagai Inggris).

Contoh : Malaysia