Bentuk bentuk otonomi daerah
Pembahasan
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan yang berhubungan (Tentang) pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berikut adalah syarat pembentukan daerah otonomi:
- Potensi daerah
- Sosial budaya
- Jumlah penduduk
- Luas daerah
- Pertimbangan lain
Tujuan
Tujuan dari otonomi daerah berdasarkan Undang – Undang No. 32 Pasal 2 Ayat 3 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Berikut ini adalah tujuan dari otonomi daerah.
- Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik, aman, dan makmur.
- Mengembangkan adanya kehidupan demokrasi, keadilan, dan pereratan.
- Memelihara hubungan yang serasi antara pusat dengan daerah dan antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
- Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
- Menumbuhkan adanya prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengembangkan peran dan fungsi dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
Bentuk Otonomi Daerah:
Otonomi Luas:
- Wewenang mengatur daerah miliknya sendiri seluas – luas seperti yang diinginkan.
Otonomi Nyata:
- Keluasan daerah untuk mengatur daerahnya sendiri yang meliputi tugas, wewenang, dan kewajiban.
Otonomi yang Bertanggung Jawab:
- Penyelenggaraan daerah harus sesuai dengan tujuan dan yang dimaksud pemberian dari otonomi.
===============
Pelajari Lebih Lanjut:
Detail Jawaban:
Mapel: PPKn
Kelas: 9
Materi:Bab 2 – Otonomi Daerah
Kode kategorisasi: 9.9.2
Kata Kunci: Otonomi Daerah
====================
#OptiTeamCompetition
#TingkatkanPrestasimu