Bentuk-bentuk pemerintahan? serta contoh negaranya
Macam–macam Monarkhi :Monarkhi Absolut.Pengertian : Monarki mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki di mana seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolisContoh : Arab Saudi, Brunei, dan Swaziland
Monarkhi Konstitusional.Pengertian : Monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.Contoh : Belanda, Inggris, Denmark, Belgia.
Monarkhi Parlementer.Pengertian : Bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat.Contoh : Inggris, Belanda, Belgia, Thailand, Jepang,
Macam–macam Republik.Republik Absolut (disebut juga Diktatur).Pengertian :Krenenburg menyebut dengan istilah Autokrasi, sedangkan Otto Koellreuter menyebut dengan istilah Otoriter.Contoh : Jerman pada masa Hittler, Uganda pada masa Idi Amin.
Pada masa sekarang Autokrasi modern dimanifestasikan dalam bentuk sistem satu partai (partai tunggal). Diktatur ada 4 macam yaitu : (a) Diktatur legal adalahpemerintahan yang dipimpin oleh seorang untuk masa tertentu bila negara dalam keadaan bahaya; (b) Diktatur nyata adlalah pemerintahan diktatur yang tidak bersifat legal dan negara masih bersifat demokrasi; (c) Diktatur partai adalah pemerintahan yang didukung oleh satu partai; dan (d) Diktatur proletar adalah pemerintahan yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil).
Republik Konstitusional.Pengertian : Suatu bentuk pemerintahan yang dapat mempraktikkan sistem pemerintahan presidensial maupun parlementerContoh : Amerika Serikat, Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Republik Parlementer.Pengertian : Bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang presiden dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen.Contoh : India, Pakistan, Israel, Perancis