Bentuk bentuk penggaram ham perusahaan transnasional
Bentuk-bentuk Pelanggaran HAM
Perusahaan Transnasional
Berdasarkan temuan pelanggaran HAM
oleh perusahaan transnasional di lapangan,
Universitas Hardvard telah melakukan
pengkategorian pelanggaran HAM yang
dilakukan perusahaan transnasional.
Pengkategorian ini lebih menekankan pada
ruang lingkup atau jenis pelanggaran HAM .
Pengkateorian yang dimaksud sebagaimana
dimuat dalam Harvard Law Review adalah
sebagai berikut (Harvard, 2001):
a. Pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Dapat
dicontohkan misalnya pelanggaran
terhadap the enjoyment of just and
3Banyak penulis hukum internasional
seperti Starke, Mochtar Kusumaatmadja, I
Wayan Parthiana, tidak memasukkan
perusahaan transnasional sebagai subyek
hukum internasional. Subyek hukum
internasional menurut mereka adalah negara,
organisasi internasional, individu, vatican, ICRC,
belligerent, serta oranisasi pembebasan
nasional/ bangsa yang memperjuangkan
haknya. Lihat lebih lanjut dalam ! Wayan
Parthiana, 1990, Pengantar Hukum
Internasional, Mandar Maju, Bandung, hlm. 58-
93, Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar
Hukum Internasional, Buku I Bagian Umum,
Binacpta, Jakarta, catakan keempat, 1982
favourable conditions of work” –
misalnya: fair wages and equal remuneration for work of equal value”, “safe
and healthy working conditions”, pay
exceedingly low wages, use forced labor, atau force employees to work under hazardous conditions without adequate safeguards. Perusahaan yang
membuang limbah beracun ke sungai
dan menyebabkan pencemaran secara
luas dikatakan melanggar the right “to
the enjoyment of the highest attainable
standard of physical and mental health.”
Demikian halnya perusahaan yang
merusak habitat penduduk asli adalah
melanggar, the right of all peoples to
“freely pursue their economic, social
and cultural development,” including the
right not to be deprived of their own
means of subsistence
b. Pelanggaran hak-hak sipil dan politik.
Dalam kasus Wiwa v. Royal Dutch
Petroleum Co. penggugat menuduh
Royal Dutch/Shell telah menggunakan
militer Nigeria untuk menekan kelompok oposisi yang menentang eksplorasi
minyak perusahaan tersebut di Nigeria. Perusahaan memberikan uang,
senjata dan logistik pada militer untuk
menangkap, memenjarakan dna
menyiksa aktivis Nigeria yang vokal.
Perusahaan telah melanggar rights to
life, freedom from torture, freedom from
arbitrary arrest and detention, juga hak
untuk mendapatkan a fair trial.
c. Pelanggaran terhadap hak-hak yang
dilindungi oleh hukum humaniter
internasional. Pelanggaran yang
dimaksud adalah genocide, crimes
against humanity, and war crimes, yang
secara umum terjadi dalam konteks
kekerasan massal dan sistematis.
Sebagai contoh pelanggaran terhadap
ketentuan larangan memproduksi
senjata yang dilarang oleh hukum
humaniter internasional seperti biological weapons, untuk menyerang tentara
musuh dan penduduk sipil. Pelanggaran lain yang dilaukan perusahaan
seperti memperkerjakan slave labor di
pabrik-pabrik mereka saat perang.
Perusahaan juga sering melibatkan diri
mereka sendiri dalam war crime.
Perusahaan-perusahaan keuangan
khususnya banyak berpartisipasi
dalam a state’s “plunder of public or
private property” dengan cara melakukan pencucian uang atau prosesproses semacam itu.