Bentuk bentuk penggaram ham perusahaan transnasional

Posted on

Bentuk bentuk penggaram ham perusahaan transnasional

Bentuk-bentuk Pelanggaran HAM

Perusahaan Transnasional

Berdasarkan temuan pelanggaran HAM

oleh perusahaan transnasional di lapangan,

Universitas Hardvard telah melakukan

pengkategorian pelanggaran HAM yang

dilakukan perusahaan transnasional.

Pengkategorian ini lebih menekankan pada

ruang lingkup atau jenis pelanggaran HAM .

Pengkateorian yang dimaksud sebagaimana

dimuat dalam Harvard Law Review adalah

sebagai berikut (Harvard, 2001):

a. Pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Dapat

dicontohkan misalnya pelanggaran

terhadap the enjoyment of just and

3Banyak penulis hukum internasional

seperti Starke, Mochtar Kusumaatmadja, I

Wayan Parthiana, tidak memasukkan

perusahaan transnasional sebagai subyek

hukum internasional. Subyek hukum

internasional menurut mereka adalah negara,

organisasi internasional, individu, vatican, ICRC,

belligerent, serta oranisasi pembebasan

nasional/ bangsa yang memperjuangkan

haknya. Lihat lebih lanjut dalam ! Wayan

Parthiana, 1990, Pengantar Hukum

Internasional, Mandar Maju, Bandung, hlm. 58-

93, Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar

Hukum Internasional, Buku I Bagian Umum,

Binacpta, Jakarta, catakan keempat, 1982

favourable conditions of work” –

misalnya: fair wages and equal remuneration for work of equal value”, “safe

and healthy working conditions”, pay

exceedingly low wages, use forced labor, atau force employees to work under hazardous conditions without adequate safeguards. Perusahaan yang

membuang limbah beracun ke sungai

dan menyebabkan pencemaran secara

luas dikatakan melanggar the right “to

the enjoyment of the highest attainable

standard of physical and mental health.”

Demikian halnya perusahaan yang

merusak habitat penduduk asli adalah

melanggar, the right of all peoples to

“freely pursue their economic, social

and cultural development,” including the

right not to be deprived of their own

means of subsistence

b. Pelanggaran hak-hak sipil dan politik.

Dalam kasus Wiwa v. Royal Dutch

Petroleum Co. penggugat menuduh

Royal Dutch/Shell telah menggunakan

militer Nigeria untuk menekan kelompok oposisi yang menentang eksplorasi

minyak perusahaan tersebut di Nigeria. Perusahaan memberikan uang,

senjata dan logistik pada militer untuk

menangkap, memenjarakan dna

menyiksa aktivis Nigeria yang vokal.

Perusahaan telah melanggar rights to

life, freedom from torture, freedom from

arbitrary arrest and detention, juga hak

untuk mendapatkan a fair trial.

c. Pelanggaran terhadap hak-hak yang

dilindungi oleh hukum humaniter

internasional. Pelanggaran yang

dimaksud adalah genocide, crimes

against humanity, and war crimes, yang

secara umum terjadi dalam konteks

kekerasan massal dan sistematis.

Sebagai contoh pelanggaran terhadap

ketentuan larangan memproduksi

senjata yang dilarang oleh hukum

humaniter internasional seperti biological weapons, untuk menyerang tentara

musuh dan penduduk sipil. Pelanggaran lain yang dilaukan perusahaan

seperti memperkerjakan slave labor di

pabrik-pabrik mereka saat perang.

Perusahaan juga sering melibatkan diri

mereka sendiri dalam war crime.

Perusahaan-perusahaan keuangan

khususnya banyak berpartisipasi

dalam a state’s “plunder of public or

private property” dengan cara melakukan pencucian uang atau prosesproses semacam itu.