Bentuk-bentuk upaya pemajuan ham
1. ditetapkannya MPR NO XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia.
2. ditambahkannya bab XA tentang hak asasi manusia terdiri dari pasal 28a-j.
3. undang-undang no 26 tahun 2000
4. pembentukan komisi penyelidikan penyelenggaraan(KPP) tahun 2003
A. pencantuman ,penghormatan ,dan penjaminan HAM dalam konstitusi republik indonesia
b. pencantuman ,penghormatan ,dan penjaminan HAM dalam peraturan perundang undangan dibawah UUD tahun 1945
c. pembentukan lembaga lembaga yang menangani kejahatan HAM
d. pembentukan KPP HAM tahun 2003
pembentukan LSM(Lembaga Swadaya Masyarakat)