Bentuk-bentuk upaya pembelaan negara ( uu no 3 thn 2002 )
1. Bentuk penyelenggaraan usaha pembelaan negara
– undang" no. 3 thn 2002 (psl 9 ayat 2) tentang pertahanan negara,keikut sertaan warga dalam upaya bela negara;
a. Pendidikkan kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliter secara wajib
c. Pengabdian sebagi prajurit tentara nasional indonesia secara sukarela atau secara wajib
d. Pengabdian sesuai dengan profesi