Bentuk negara dimana hanya ada satu pusat pemerintahan disebut
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
maaf kalau salah 🙂