Bentuk pelaksanaan pengawasan secara obyek dan transparan serta tundak lanjut

Posted on

Bentuk pelaksanaan pengawasan secara obyek dan transparan serta tundak lanjut

Objektif dan Transparan
Selama melaksanakan pengawasan, kepala sekolah atau kepala sekolah dan pengawas harus melaksanakannya dengan prinsip yang obyektif dan transparan. Hal ini dilakukan demi tujuan dan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan proses pembelajaran.

Sistem Pengawasan
Semua pengawasan yang dilakukan untuk mengubah kualitas proses pembelajaran menjadi standar minimal proses pembelajaran, dan jika mungkin untuk menjadikannya lebih baik lagi. Kepala sekolah dan pengawas melakukan pengawasan yang sifatnya internal. Sementara itu ada dinas pendidikan dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yang melakukan pengawasan dalam bentuk-bentuk pembelajaran dengan proses yang dilakukan oleh guru ini.

Tahapan Proses Pengawasan
Ada 3 proses yang harus dilakukan dalam pengawasan, mencakup pemantauan, supervisi, dan pelaporan. Pemantauan dilakukan untuk satu langkah pembelajaran termasuk kegiatan perencanaan, kegiatan pelaksanaan pembelajaran, dan kegiatan belajar hasil belajar siswa. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk proses pemantauan, seperti dilakukan diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, wawancara, perekaman kegiatan belajar-mengajar di kelas dan juga lainnya.

Supervisi juga dilakukan untuk proses apa saja yang menjadi fokus supervisi yaitu perencanaan yang dibuat guru, pelaksanaan pembelajaran di kelas, dan pemanasan hasil belajar. Supervisi dilakukan melalui berbagai cara seperti melalui diskusi, konsultasi, hingga pelatihan.

Sedangkan proses menghasilkan hasil dari kegiatan pemautauan, supervisi, hingga evaluasi proses pembelajaran. Pelaporan diberikan dalam bentuk laporan yang dimaksudkan untuk melakukan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan berkelanjutan untuk para guru.

Beberapa bentuk tindak lanjut dapat diberikan kepada guru-guru yang telah melaksanakan proses yang mengimplementasikan Kurikulum 2013, seperti penguatan (penguatan) atau penghargaan (hadiah) kepada guru-guru yang telah dapat memenuhi atau memaksimalkan proses pembelajaran yang mencapai standar minimal yang ditentukan. Atau, tindak lanjut juga dapat diberikan dengan memberikan guru untuk guru program pelatihan.