Bentuk pemerintahan dingapura
Jenis kekuasaan: Republik
Bentuk negara: Kesatuan
Sistem pemerintahan: Parlementer
Presiden adalah kepala negara, yang dipilih untuk masa jabatan 6 tahun. Presiden yang hendak dipilih sekurangnya pernah menjadi menteri kabinet, hakim pengadilan, ataupun pengelola perusahaan swasta dengan penghasilan per kapita minimal 100 juta dollar. Fungsinya sebagaian besar seremonial. Namun, jika terjadi kekerasan terhadap hukum negara, Presiden dapat bertindak. Misalnya, ia dapat menolak RUU dari parlemen yang dinilai mencederai cadangan finansial negara. Perdana Menteri (PM) adalah kepala administrasi negara Singapura. Dalam menjalankan tugas, ia dibantu para menteri. Semua menteri adalah anggota parlemen. PM diangkat oleh presiden melihat pada komposisi kursi di parlemen. Para menteri diangkat oleh Presiden berdasarkan saran PM.
Semoga membantu {X}