Bentuk penyelesaian pertentangan oleh pihak ketiga yang dipilih oleh pihak ke dua pihat disebut
Suatu bentuk penyelesaian pertentangan oleh pihak ketiga yang di pilih oleh kedua belah pihak adalah pengertian dari suatu bentuk penyelesaian pertentangan oleh pihak ketiga yang di pilih oleh kedua belah pihak adalah pengertian dari arbitrasi . arbitrasi diambil karena pihak-pihak yang bertikai tidak dapat menyelesaikan permasalahannya.