Bentuk penyelewengan pada masa orde baru adalah
A) Menyelewengkan pemilu untuk mempertahankan dan melanggengkan kekuasaan.
b) Memperalat ABRI untuk kepentingan pemerintah, yakni memperkuat kekuasaan sekaligus melindungi penyimpangan.
c) Tidak mengakui dan hak hak asas manusia warga negara secara semestinya.
d) Membelokkan fungsi hukum untuk berpihak kepada mereka dan sebaliknya jauh dari rakyat dan kaum yang lemah.
e) Melakukan pembangunan dibidang ekonomi dengan mengabaikan prinsip keadilan dan pemerataan.
f) Melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang sangat merugikan rakyat dan negara.