Bentuk perusahaan yang termasuk BUMN
Peruahaan umum(perum) dan perusahaan perseroan (persero)
1.Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan yang memberikan layanan kepada masyarakat,tidak semata mata mencari keuntungan.
2.Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan yang semua modalnya berasal dari negara.
3.Perusahaan Perseoran (Persero)
Perusahaan negara terbatas yang mencari keuntungan,baik yang sahamnya sebagian atau seluruhnya dimiliki negara